Penyesuaian UKT Semester Genap 2024/2025
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT untuk periode Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Sebelum melakukan pendaftaran penyesuaian UKT, mahasiswa diharapkan mencermati dan memahami ketentuan-ketentuan berikut.
Penyesuaian UKT hanya diberikan kepada mahasiswa program sarjana dan diploma yang aktif Angkatan 2023 dan sebelumnya hanya yang mengajukan permohonan.
Penyesuaian UKT yang dapat dimohonkan oleh mahasiswa :
a. Perubahan Kelompok UKT Per-semester; wajib mengajukan ulang di setiap semester.
- Perubahan Kelompok UKT bagi Yatim.
- Perubahan Kelompok UKT bagi orang tua (penanggung jawab) terkena PHK.
b. Perubahan Kelompok UKT Permanen; tidak perlu mengajukan ulang di setiap semester.
- Orang Tua Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktifitas,
- Penyesuaian UKT 50%,
- Orang Tua Pensiun.
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT kategori I (Rp. 500.000) dan II (Rp. 1.000.000)
Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT kategori 3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT (karena UKT minimal adalah K3).
Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT.
SEMUA DOKUMEN PENDUKUNG / SURAT KETERANGAN HARUS DOKUMEN TERBARU (DITANDATANGANI BULAN NOVEMBER 2024)
Bagi yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan sudah login ke mail.google.com menggunakan akun email Untirta masing-masing pendaftar
- Pendaftar WAJIB menggunakan akun email Untirta masing-masing (NIM pendafar diambil dari email yang digunakan)
- Jika lupa password email Untirta, silakan hubungi helpdesk Spada / Pusdainfo
1. Penyesuaian UKT 50%
Jika sudah pernah mendapatkan penyesuaian UKT sebesar 50% di semester sebelumnya, maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang selama masih memenuhi persyaratan/kriteria berikut:
- Berada pada semester 9 ke atas (S1) atau semester 7 ke atas (D3)
- Hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi (6 Sks) tidak ada matakuliah lain pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025
- Tidak berlaku bagi kelompok UKT K1 (Rp500.000,00) dan K2 (Rp1.000.000,00)
- Tidak berlaku bagi yang UKT Yatim (Yatim Piatu)
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan :
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester genap TA 2024/2025 dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
- KRS manual yang diketahui/ditandatangani oleh Dosen Wali.
- Transkrip nilai terbaru (sampai dengan semester ganjil TA 2024/2025)
- Ketiga dokumen asli di atas dibuat dalam format PDF. Jika ditemukan manipulasi/pemalsuan dokumen akan diproses sesua sangsi yang berlaku.
Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal yang akan diinfokan kemudian.
2. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 (tiga) yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 di mana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT.
Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu di semester sebelumnya dan tidak memperbaharui data pada semester ini, maka nominal tagihan UKT di semester ini akan kembali ke nominal UKT sebelumnya.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- KTP Mahasiswa
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Surat Pernyataan Ibu belum menikah lagi (terbaru / bulan November 2024) dengan format yang bisa diunduh di sini (login menggunakan email Untirta pendaftar).
- SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA. Silahkan Format Surat bisa DIUNDUH di sini (login menggunakan email Untirta pendaftar).
Pendaftaran penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 28 November – 02 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
3. Penyesuaian UKT (PHK/Pensiun/Sakit Permanen)
Penyesuaian UKT ini diberikan kepada mahasiswa di mana Orang Tua / Wali yang terkena PHK, Pensiun, atau Sakit Permanen. Penyesuaian ini paling banyak 2 tingkat dan minimal diajukan oleh Mahasiswa dengan Kelompok UKT K4 (kategori sakit permanen dan orang tua/wali pensiun) dan Kelompok UKT K3 untuk kategori lainnya
Berikut adalah berkas-berkas yang harus diunggah.
- SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA. Silahkan Format Surat bisa DIUNDUH di sini (login menggunakan email Untirta pendaftar).
- KTP Orang Tua / Wali (format image)
- Persyaratan khusus dalam format PDF (pilih salah satu):
SURAT BUKTI PHK dan SURAT KETERANGAN TIDAK BEKERJA bisa DIUNDUH di sini bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - 2 file digabungkan.
SURAT KETERANGAN PENSIUN dari instansi atau perusahaan (bukan dari kelurahan) bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali sudah Pensiun
SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN RUMAH SAKIT PEMERINTAH (lengkap dengan Nomor Contact) yang menyatakan bahwa orang tua / wali menderita Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas kerja bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja
** Semua Surat Keterangan harus yang terbaru ditandatangani bulan November 2024
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 28 November – 02 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
Helpdesk :
Hotline Registrasi : +6281311734542 Hotline PNBP : +6281387220826
Informasi Hasil Verifikasi Penyesuaian UKT oleh Sub. PNBP akan disampaikan melalui email mahasiswa.
Berikut adalah Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Jenis Ajuan
Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Fakultas
Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Program Studi
Berikut adalah nama-nama pendaftar penyesuaian UKT