SURAT EDARAN PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP AKADEMIK

Page content

Menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan Inpektorat Jenderal Kemendikbudristek tentang Ijazah dan Transkrip Akademik Mahasiswa lulusan tahun 2015 -2024, yang belum mengambil ijazah dimohon segera mengambil ijazah.

Pengambilan ijazah paling lambat 30 hari setelah surat edaran ini dikeluarkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum dilakukan, maka kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dan segala resiko ditanggung oleh yang bersangkutan.

Surat edaran tentang Pengambilan Ijazah dan Transkrip Akademik bisa diunduh disini.