Penyesuaian UKT Semester Ganjil 2024/2025

Page content

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT untuk periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025. Sebelum melakukan pendaftaran penyesuaian UKT, mahasiswa diharapkan mencermati dan memahami ketentuan-ketentuan berikut.

  1. Penyesuaian UKT hanya diberikan kepada mahasiswa program sarjana dan diploma yang aktif Angkatan 2023 dan sebelumnya hanya yang mengajukan permohonan.

  2. Penyesuaian UKT yang dapat dimohonkan oleh mahasiswa :

    a. Perubahan Kelompok UKT Per-semester; wajib mengajukan ulang di setiap semester.

    1. Perubahan Kelompok UKT bagi Yatim.
    2. Perubahan Kelompok UKT bagi orang tua (penanggung jawab) terkena PHK.

    b. Perubahan Kelompok UKT Permanen; tidak perlu mengajukan ulang disetiap semester.

    1. Orang Tua Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktifitas,
    2. Penyesuaian UKT 50%,
    3. Orang Tua Pensiun.
  3. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT kategori I (Rp. 500.000) dan II (Rp. 1.000.000)

  4. Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT kategori 3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT (karena UKT minimal adalah K3).

  5. Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT.

  6. SEMUA DOKUMEN PENDUKUNG / SURAT KETERANGAN HARUS DOKUMEN TERBARU (DITANDATANGANI BULAN JUNI 2024)


Bagi yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Pastikan sudah login ke mail.google.com menggunakan akun email Untirta masing-masing pendaftar
  2. Pendaftar WAJIB menggunakan akun email Untirta masing-masing (NIM pendafar diambil dari email yang digunakan)
  3. Jika lupa password email Untirta, silakan hubungi helpdesk Spada / Pusdainfo



1. Penyesuaian UKT 50%

Jika sudah pernah mendapatkan penyesuaian UKT sebesar 50% di semester sebelumnya, maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang selama masih memenuhi persyaratan/kriteria berikut:

  • Berada pada semester 9 ke atas (S1) atau semester 7 ke atas (D3)
  • Hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi (6 Sks) tidak ada matakuliah lain pada semester ganjil Tahun Akademik 2024/2025
  • Tidak berlaku bagi kelompok UKT K1 (Rp500.000,00) dan K2 (Rp1.000.000,00)
  • Tidak berlaku bagi yang UKT Yatim (Yatim Piatu)

Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan :

  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester ganjil TA 2024/2025 dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
  • KRS manual yang diketahui/ditandatangani oleh Dosen Wali.
  • Transkrip nilai terbaru (sampai dengan semester genap TA 2023/2024)
  • Ketiga dokumen asli di atas dibuat dalam format PDF. Jika ditemukan manipulasi/pemalsuan dokumen akan diproses sesua sangsi yang berlaku.

Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 01 – 09 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.

2. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu

Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 (tiga) yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 di mana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT.

Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu di semester sebelumnya dan tidak memperbaharui data pada semester ini, maka nominal tagihan UKT di semester ini akan kembali ke nominal UKT sebelumnya.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:

  1. KTP Mahasiswa
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kematian
  4. Surat Keterangan Ibu belum menikah lagi dari Kelurahan/Desa (terbaru / bulan Juni 2024)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan data. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).

Pendaftaran penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 12 - 20 Juni 2024.

3. Penyesuaian UKT (PHK/Pensiun/Sakit Permanen/Penurunan Pendapatan)

Penyesuaian UKT ini diberikan kepada mahasiswa di mana Orang Tua / Wali yang terkena PHK, Pensiun, atau Sakit Permanen. Penyesuaian ini paling banyak 2 tingkat dan minimal diajukan oleh Mahasiswa dengan Kelompok UKT K4 (kategori sakit permanen dan orang tua/wali pensiun) dan Kelompok UKT K3 untuk kategori lainnya

Berikut adalah berkas-berkas yang harus diunggah.

  1. Surat Permohonan dari Orang Tua / Wali ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai (format PDF)
  2. KTP Orang Tua / Wali (format image)
  3. Persyaratan khusus dalam format PDF (pilih salah satu):
    1. Surat Keterangan PHK dan Data Nama Pimpinan, No. Contact yang bisa dihubungi dari instansi atau perusahaan bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    2. Surat Keterangan Pensiun dari instansi atau perusahaan bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali sudah Pensiun

    3. Surat Keterangan dari Pimpinan Puskesmas Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah (lengkap dengan Nomor Contact) yang menyatakan bahwa orang tua / wali menderita Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas kerja bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja

    4. Surat Keterangan dari instansi/perusahaan atau Surat Kepala Desa sesuai dengan KTP Orang Tua / Wali yang menyatakan bahwa Orang Tua mengalami penurunan pendapatan (CANTUMKAN NOMINAL PENDAPATAN) bagi pendaftar kategori Orang Tua/Wali mengalami penurunan pendapatan. Lengkapi dengan Slip Sebelum mengalami Penurunan

      ** Semua Surat Keterangan harus yang terbaru ditandatangani bulan Juni 2024

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 12 - 20 Juni 2024..



Helpdesk :

Hotline Registrasi : +6281311734542 Hotline PNBP : +6281387220826

Informasi Hasil Verifikasi Penyesuaian UKT oleh Sub. PNBP akan disampaikan melalui email mahasiswa.




Berikut adalah Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Jenis Ajuan

JENIS AJUAN JUMLAH PENDAFTAR
Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja. 12
Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 75
Orang Tua / Wali sudah Pensiun 125
Penyesuaian UKT 50% 1592
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu 230
Usaha Orang Tua / Wali mengalami penurunan pendapatan 407
Total 2441

Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Fakultas

FAKULTAS JUMLAH PENDAFTAR
FEB 325
FISIP 348
FKIP 888
Hukum 204
Kedokteran 37
Pertanian 336
Teknik 303
Total 2441

Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Program Studi

FAKULTAS PROGRAM STUDI JUMLAH PENDAFTAR
FEB AKUNTANSI 93
FEB AKUNTANSI D3 6
FEB EKONOMI SYARIAH 30
FEB ILMU EKONOMI PEMBANGUNAN 75
FEB MANAJEMEN 112
FEB MANAJEMEN PEMASARAN (D3) 4
FEB PERBANKAN DAN KEUANGAN 4
FEB PERPAJAKAN 1
FISIP ADMINISTRASI PUBLIK 130
FISIP HUKUM (S1) 1
FISIP ILMU KEOLAHRAGAAN 1
FISIP ILMU KOMUNIKASI 145
FISIP ILMU PEMERINTAHAN 71
FKIP AGRIBISNIS 1
FKIP BIMBINGAN DAN KONSELING 53
FKIP PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA (S1) 70
FKIP PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS 79
FKIP PENDIDIKAN BIOLOGI 93
FKIP PENDIDIKAN FISIKA 10
FKIP PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 26
FKIP PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR 130
FKIP PENDIDIKAN IPA 32
FKIP PENDIDIKAN KHUSUS 30
FKIP PENDIDIKAN KIMIA 24
FKIP PENDIDIKAN MATEMATIKA 86
FKIP PENDIDIKAN NON FORMAL 44
FKIP PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 36
FKIP PENDIDIKAN SEJARAH 47
FKIP PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN 14
FKIP PENDIDIKAN SOSIOLOGI 45
FKIP PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK ELEKTRO 41
FKIP PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK MESIN 27
Hukum HUKUM (S1) 204
Kedokteran GIZI 14
Kedokteran ILMU KEOLAHRAGAAN 5
Kedokteran KEDOKTERAN 2
Kedokteran KEPERAWATAN 11
Kedokteran KEPERAWATAN D3 5
Pertanian AGRIBISNIS 95
Pertanian AGROEKOTEKNOLOGI 98
Pertanian ILMU KELAUTAN 2
Pertanian ILMU PERIKANAN 69
Pertanian TEKNOLOGI PANGAN 72
Teknik INFORMATIKA 14
Teknik TEKNIK ELEKTRO 89
Teknik TEKNIK INDUSTRI 37
Teknik TEKNIK KIMIA 42
Teknik TEKNIK MESIN 45
Teknik TEKNIK METALURGI 37
Teknik TEKNIK SIPIL 39
Total
2441

Berikut adalah nama-nama pendaftar penyesuaian UKT