Panduan Registrasi Ulang SNBP, SNBT, SMMPTN-BARAT, SMBNU, dan ADIK 2024

Page content

Calon Mahasiswa Baru yang sudah dinyatakan Lulus lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), UTBK-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Barat (SMMPTN-Barat), yang ditetapkan dengan SK Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa agar mempersiapkan dan wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Jadwal registrasi ulang*

    NO SELEKSI REGISTRASI ONLINE PEMBAYARAN UKT
    1. SNBP 29 Maret s.d. 05 April 2024 16 s.d. 25 April 2024
    Pengiriman Akun Admisi ke email Camaba 27 s.d. 28 Maret 2024

    Penetapan UKT bisa dicek di admisi/login kembali (08 s.d 15 April 2024)

    Periode Bayar :16 s.d 25 April 2024

    2. ADIK (Afirmasi Dikti) - Pemberian NIM -
    3. SNBT 15 s.d. 25 Juni 2024

    Penetapan UKT bisa dicek di admisi/login kembali (26 s.d 28 Juni 2024)

    Periode Bayar : 28 Juni s.d. 04 Juli 2024 pukul 14.00

    Pengiriman Akun Admisi ke email Camaba 13 s.d. 15 Juni 2024
    4. SMMPTN BARAT 12 s.d 18 Juli 2024 22 s.d. 26 Juli 2024
    Pengiriman Akun Admisi ke email Camaba 10 s.d 11 Juli 2024 Penetapan UKT bisa di cek admisi (21 Juli 2024)
    5. SMBNU (Seleksi Masuk Berdasarkan Nilai UTBK) 17 s.d 21 Juli 2024 22 s.d 26 Juli 2024
    Pengiriman Akun Admisi ke email Camaba 16 s.d 17 Juli 2024 Penetapan UKT bisa di cek admisi (21 Juli 2024)

    *) Jika ada perubahan jadwal akan kami informasikan melalui web / email.

  2. Diagram alur proses registrasi ulang secara online.

  3. Penjelasan registrasi ulang secara online sesuai dengan jadwal dan diagram alur di atas adalah sebagai berikut.

    1. Mempersiapkan dokumen yang harus diunggah (upload) dalam bentuk pdf atau jpg (ukuran file tidak melebihi 250 KB).

      Dokumen-dokumen yang harus disiapkan :

      1. Pakta Integritas Mahasiswa (download, cetak, isi, scan Asli).

      2. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Kesanggupan Membayar BIaya Pendidikan

        (download, cetak, isi, scan Asli).

      3. Pdf Akta Kelahiran (Asli atau Copy yang dilegalisasi)

      4. Pdf Kartu Keluarga (Asli atau Copy yang dilegalisasi)

      5. Bukti pembayaran listrik bagi pelanggang pascabayar atau bukti pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar (Asli-Pdf) diharapkan maximal Pembayaran 3 bulan terakhir

      6. Bukti SPT Pajak Penghasilan Tahunan bagi yang memiliki, seperti contoh berikut. (Asli Pdf)

      7. Pilih salah satu yang paling sesuai.

        1. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiga tahun terakhir (pilih salah satu)
        2. Surat Pernyataan tentang Luas Tanah dan Bangunan Rumah yang ditempati bagi yang tidak punya SPPT
        3. Jika Rumah Mengontrak dan tidak ada Bukti PBB lampirkan Bukti pembayaran sewa rumah bagi yang mengontrak/sewa ditambah Surat Pernyataan tentang Luas Tanah dan Bangunan Rumah yang ditempati
      8. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas (scan Asli dan upload)

        Surat Sehat dan Buta Warna harus yang terbaru atau pemeriksaan mulai tanggal 20 Maret 2024

        Registrasi ulang tidak memerlukan hasil Tes Narkoba

        Tes Narkoba akan dilaksanakan di kampus Untirta khusus bagi yang sudah selesai proses registrasi ulang (sudah membayar UKT dan mendapatkan NIM). Jadwal pelaksanaan akan diumumkan kemudian.

      9. Surat Pemeriksaan Buta Warna dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas untuk Program Studi berikut (scan dan upload) :

        No. Program Studi Keterangan
        1. Pendidikan Biologi Tidak Boleh Buta Warna
        2. Pendidikan Guru Sekolah Dasar Tidak Boleh Buta Warna
        3. Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Tidak Boleh Buta Warna
        4. Pendidikan Fisika Tidak Boleh Buta Warna
        5. Pendidikan IPA Tidak Boleh Buta Warna
        6. Pendidikan Kimia Tidak Boleh Buta Warna
        7. Pendidikan Vokasional Teknik Mesin Tidak Boleh Buta Warna
        8. Pendidikan Vokasional Teknik Elektro Tidak Boleh Buta Warna
        9. Bimbingan dan Konseling Tidak Boleh Buta Warna
        10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tidak Boleh Buta Warna
        11. Pendidikan Sejarah Tidak Boleh Buta Warna
        12. Pendidikan Seni Pertunjukan Tidak Boleh Buta Warna
        13. Teknik Mesin Tidak Boleh Buta Warna
        14. Teknik Elektro Tidak Boleh Buta Warna
        15. Teknik Industri Buta Warna Sebagian / Partial masih boleh
        16. Teknik Metalurgi Tidak Boleh Buta Warna
        17. Teknik Kimia Tidak Boleh Buta Warna
        18. Teknik Sipil Tidak Boleh Buta Warna
        19. Informatika Tidak Boleh Buta Warna
        20. Kedokteran Tidak Boleh Buta Warna
        21. Gizi Tidak Boleh Buta Warna
        22. Ilmu Keolahragaan Tidak Boleh Buta Warna
        23. Keperawatan Tidak Boleh Buta Warna
      1. Bukti Penghasilan Ayah atau Ibu diisi dengan penghasilan Wali yang membiayai Kuliah dengan ketentuan sebagai berikut.
        • Bagi Pekerjaan yang memiliki Bukti / Slip Gaji dari Perusahaan/Kantor wajib melampirkan Slip Gaji dari Perusahaan/Kantor tidak boleh menggunakan Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa. Jika dikemudian hari ditemukan pemalsuan dokumen maka kami akan mengambil kebijakan yang diperlukan.

        • Dokumen yang diunggah (Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan, dll.) adalah dokumen terbaru, Tanggal pembuatan tahun 2024

        • PNS/TNI/BUMN/Karyawan Swasta: Slip Gaji / Bukti Penghasilan (maksimal dua bulan terakhir), Asli dan Dicap dan Ditandatangani.

        • Wiraswasta/Petani/Pedagang/Buruh/Pekerjaan yang tidak mempunyai Slip Gaji/Tidak Mempunyai Pekerjaan Tetap : Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan dengan mencantumkan NAMA PEKERJAAN dan NOMINAL PENGHASILANNYA. Asli dan Dicap dan Ditandatangani.

        • Pensiunan PNS : Surat Pensiun / print out Buku Rekening Pensiun (max dua bulan terakhir). (scan Asli dan upload)

        • Pensiunan Swasta : Surat Keterangan Pensiun dari Kantor. (scan Asli dan upload)

          • Jika Ibu hanya Ibu Rumah Tangga lampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan.

          • Jika Ayah meninggal isi kolom penghasilan Nol. Dokumen yang diupload Surat Kematian dari Kelurahan.

          • Jika Ayah dan Ibu tidak punya penghasilan isi kolom penghasilan dengan Surat Keterangan penanggung jawab biaya.

          • Kolom Penghasilan Ayah dan Ibu tidak boleh Nol dua-duanya.

      2. Foto diri berukuran 4×6 dengan format JPG sesuai dengan ketentuan berikut.
        • Laki-laki: jas hitam, baju putih, dasi hitam, background merah,
        • Perempuan: jas hitam/blazer, baju putih, dasi hitam, background merah,
        • Perempuan berjilbab: jilbab warna putih, background merah, jas hitam/blazer tanpa dasi.

      Menunggu Username dan Password untuk login ke laman https://admisi.untirta.ac.id. yang akan dikirim oleh Panitia Registrasi ke email calon mahasiswa baru.

      Cek juga folder SPAM atau folder PROMOSI di email anda, karena mungkin email dari kami masuk ke folder SPAM anda. Atau search email dengan judul “Konfirmasi Pendaftaran”.

    2. Registrasi Ulang online melakukan pengisian data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta secara online di laman https://admisi.untirta.ac.id.

      Pertanyaan / Isian yang bertanda bintang (*) wajib di isi, sedangkan untuk pertanyaan yang tidak ada tanda bintang bisa di isi jika anda mempunyai datanya atau boleh dikosongkan.

      Isilah dengan BENAR, AKURAT, dan JUJUR semua data diri anda. Kesalahan dalam mengisi data dan memahami panduan registrasi menjadi tanggung jawab calon mahasiswa baru.

      Cetak Bukti Registrasi Online dan simpan sebagai bukti jika dibutuhkan (tidak perlu tanda tangan petugas)

    3. PENETAPAN UKT, Camaba Menerima nominal UKT yang bisa dilihat di https://admisi.untirta.ac.id menggunakan akun username dan password masing-masing sesuai jadwal pembayaran.

    4. PEMBAYARAN, Camaba melakukan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Bank BNI, BTN, dan BSI seluruh Cabang Indonesia (Teller, ATM, mobile banking, internet banking).

      Tata cara pembayaran UKT melalui BNI bisa diakses di sini.

      Tata cara pembayaran UKT melalui BTN bisa diakses di sini.

      dengan ketentuan sebagai berikut.

      • Melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menyebutkan No Peserta Test (SNBP, SNBT, SMMPTN).
      • Menerima bukti pembayaran dari Bank BNI, BTN, dan BSI.
      • Khusus untuk Program Studi Kedokteran, UKT sebesar Rp15.000.000,00 s.d. Rp22.000.000,00 (UKT Kelompok III s.d. VIII)
      • Pendaftar KIP-Kuliah wajib membayar UKT terlebih dahulu. Jika nanti dinyatakan diterima sebagai penerima KIP-Kuliah, maka UKT yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
    5. NIM, Mahasiswa Menerima Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Password SIAKAD akan dikirim melalui email masing-masing setelah Pembayaran terkonfirmasi Lunas. Segera lapor jika belum mendapat NIM setelah 2 hari tanggal pembayaran.

      NIM dan Password digunakan untuk melakukan proses kontrak matakuliah di laman https://siakad.untirta.ac.id/portal

    6. KBM, Proses Registrasi Ulang Selesai, Mahasiswa Baru selanjutnya menghubungi Fakultas dan Program Studi masing masing untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Layanan hotline Fakultas dan Universitas bisa dilihat di https://untirta.ac.id/kontak/

  4. Lain-lain:

    1. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

    2. Semua biaya yang telah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali.

    3. Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui

      1. https://admisi.untirta.ac.id,

      2. https://untirta.ac.id,

      3. https://registrasi.untirta.ac.id

      4. email anda masing-masing (pastikan email anda aktif).

    4. Hal yang belum jelas bisa ditanyakan melalui email registrasi@untirta.ac.id atau Hotline Registrasi : 0813-1173-4542

Jam Kantor Senin s.d. Jum’at (kecuali tanggal merah);

Pelayanan Jam 08:00 - 15:00 Wib

Istirahat Jam 12:00 - 13:00 Wib.