Penyesuaian UKT Semester Genap 2021/2022
Universitas Sultan Ageng Tirtayasan kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT untuk periode Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022. Sebelum melakukan pendaftaran penyesuaian UKT, mahasiswa diharapkan mencermati dan memahami ketentuan-ketentuan berikut.
- Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa Angkatan 2020 dan sebelumnya
- Mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT kategori Orang Tua/Wali Pensiun dan kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja serta penyesuaian UKT 50% di semester-semester sebelumnya tidak perlu mendaftar lagi.
- Untuk yang Yatim, PHK dan Terkena Penurunan Penghasilan harus mengajukan ulang kembali.
- Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT-nya lebih kecil atau sama dengan kelompok UKT K3
- Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT K3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT
- Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT
- Semua berkas surat keterangan atau dokumen pendukung harus dokumen terbaru (ditandatangani bulan Oktober-November)
Bagi yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan sudah login ke mail.google.com menggunakan akun email Untirta masing-masing pendaftar
- Pendaftar WAJIB menggunakan akun email Untirta masing-masing (NIM pendafar diambil dari email yang digunakan)
- Jika lupa password email Untirta, silakan hubungi helpdesk Spada
1. Penangguhan Pembayaran UKT
Kebijakan ini diperuntukan bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan Penyesuaian UKT dan terkendala dengan pembayaran UKT sehingga memerlukan penangguhan pembayaran UKT. Bagi para pendaftar penangguhan pembayaran UKT diharapkan memahami, memperhatikan, dan melaksanakan urutan jadwal berikut.
Pendaftaran: 04 - 07 Februari 2022 pada jam kantor (bukti pendaftaran akan dikirim secara otomatis ke email pendaftar)
KRS Manual: 08 - 10 Februari 2022 (di program studi hanya bagi yang sudah melakukan pendaftaran)
Formulir KRS manual bisa diunduh di sini.
Pembayaran UKT: 21 - 31 Maret 2022
KRS Online: 22 Maret - 01 April 2022
Persetujuan Dosen: paling lambat 02 April 2022
Adapun berkas yang harus disiapkan dan diunggah adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar UKT dan foto KTP orang tua/wali.
Pendaftaran penangguhan pembayaran UKT dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar (email tidak sesuai dengan NIM akan ditolak)
2. Penyesuaian UKT 50%
Penyesuaian UKT sebesar 50% diberikan kepada mahasiswa dengan kriteria berikut:
- Berada pada semester 9 ke atas (S1) atau semester 7 ke atas (D3)
- Hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi pada semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022
- Tidak berlaku bagi kelompok UKT K1 (Rp500.000,00) dan K2 (Rp1.000.000,00)
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester ganjil TA 2021/2022 dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
- Transkrip nilai terbaru (sampai dengan semester genap TA 2021/2022)
Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 10 – 30 November 2021.
3. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 (tiga) yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 di mana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- KTP Mahasiswa
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Surat Keterangan belum menikah lagi dari Kelurahan/Desa (terbaru / bulan Nopember 2021)
- Surat Pernyataan Keabsahan data. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
Pendaftaran penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 10 – 30 November 2021.
4. Penyesuaian UKT di masa Pandemi Covid-19
Penyesuaian UKT di masa Pandemi Covid-19 adalah penyesuaian UKT yang diberikan kepada mahasiswa di mana Orang Tua / Wali yang terkena PHK, Pensiun, Sakit Permanen, dan Pendapatan Berkurang akibat Bencana Alam atau Covid-19. Penyesuaian ini paling banyak 2 tingkat dan minimal diajukan oleh Mahasiswa dengan Kelompok UKT K4 (kategori sakit permanen dan orang tua/wali pensiun) dan Kelompok UKT K3 untuk kategori lainnya
Berikut adalah berkas-berkas yang harus diunggah.
Surat Permohonan dari Orang Tua / Wali ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai (format PDF)
KTP Orang Tua / Wali (format image)
Persyaratan khusus dalam format PDF (pilih salah satu):
Surat Kepala Desa sesuai dengan KTP Orang Tua / Wali yang menyatakan bahwa usaha Orang Tua mengalami penurunan pendapatan akibat bencana alam atau Covid-19 bagi pendaftar kategori Orang Tua mengalami penurunan pendapatan akibat bencana alam atau Covid-19
Surat Keterangan Kepala Desa dan Perusahaan terkait yang menyatakan bahwa orang tua / wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Surat Keterangan Kepala Desa dan Perusahaan / Instansi terkait bahwa orang Tua / Wali telah mencapai Pensiun bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali sudah Pensiun
Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah) yang menyatakan bahwa orang tua / wali menderita Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas kerja bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja
** Semua Surat Keterangan harus yang terbaru ditandatangani bulan Nopember 2021
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 10 – 30 November 2021.
Berikut adalah daftar mahasiswa pendaftar penyesuaian UKT semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.