Bantuan UKT Kemdikbudristek Tahun 2021

Page content

Berdasarkan Pengumuman Nomor: B/1431/UN43/KM.01.00/2021 tanggal 26 Agustus 2021, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa program D-3 dan S-1 dapat mengajukan permohonan bantuan pembayaran UKT kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtaysa dengan ketentuan berikut.

A.  Persyaratan

Prioritas calon penerima bantuan UKT adalah:

  1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan membayar UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
  2. Mahasiswa berada di semester 3, 5, dan 7.
  3. Mahasiswa yang memiliki besaran UKT pada Kategori I dan II.
  4. Mahasiswa yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil.
  5. Mahasiswa Yatim

B.  Mekanisme Pengajuan

Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui link https://link.untirta.ac.id/BantuanUKTdengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Bantuan UKT (format bisa diunduh di sini);
  2. Surat keterangan pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah; atau Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja, bila ada;
  3. Surat Pernyataan belum menerima beasiswa (format bisa diunduh di sini);
  4. Scan Kartu Tanda Pengenal (KTP);
  5. Scan Kartu Keluarga (KK).;
  6. Bukti bayar UKT (jika sudah membayar UKT) dan Bukti Penangguhan UKT berupa pdf print out email (jika mengikuti penangguhan);
  7. Jika ayah sudah meninggal, silahkan sertakan surat keterangan kematian dan keterangan ibu belum menikah lagi (format bisa diunduh di sini);
  8. Scan buku tabungan BNI;

C.  Jadwal Proses Permohonan

  1. Pengajuan Permohonan: 27 Agustus s.d. 3 September 2021
  2. Verifikasi Data: 06 – 10 September 2021
  3. Pengajuan daftar nama pemohon ke Puslapdik: 13 September 2021
  4. Pengumuman diterima/ditolaknya permohonan: Menunggu keputusan Puslapdik, Kemendikbudristek.