Penyesuaian UKT Semester Genap 2023/2024
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT untuk periode Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024. Sebelum melakukan pendaftaran penyesuaian UKT, mahasiswa diharapkan mencermati dan memahami ketentuan-ketentuan berikut.
Penyesuaian UKT hanya diberikan kepada mahasiswa program sarjana dan diploma yang aktif Angkatan 2022 dan sebelumnya hanya yang mengajukan permohonan.
Penyesuaian UKT yang dapat dimohonkan oleh mahasiswa :
a. Perubahan Kelompok UKT Per-semester; wajib mengajukan ulang disetiap semester.
Pengurangan Kelompok UKT 50% karena tinggal mengambil matakuliah Tugas Akhir (6 sks);
Perubahan Kelompok UKT bagi Yatim.
Perubahan Kelompok UKT bagi orang tua (penanggung jawab) terkena PHK.
b. Perubahan Kelompok UKT Permanen; tidak perlu mengajukan ulang disetiap semester.
1. Orang Tua Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktifitas,
2. Orang Tua Pensiun.
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT kategori I (Rp. 500.000) dan II (Rp. 1.000.000)
Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT kategori 3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT (karena UKT minimal adalah K3).
Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT.
SEMUA DOKUMEN PENDUKUNG / SURAT KETERANGAN HARUS DOKUMEN TERBARU (DITANDATANGANI BULAN DESEMBER 2023)
Bagi yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan sudah login ke mail.google.com menggunakan akun email Untirta masing-masing pendaftar
- Pendaftar WAJIB menggunakan akun email Untirta masing-masing (NIM pendafar diambil dari email yang digunakan)
- Jika lupa password email Untirta, silakan hubungi helpdesk Spada / Pusdainfo
1. Penyesuaian UKT 50%
Penyesuaian UKT sebesar 50% diberikan kepada mahasiswa dengan kriteria berikut:
- Berada pada semester 9 ke atas (S1) atau semester 7 ke atas (D3)
- Hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi (6 Sks) tidak ada matakuliah lain pada semester genap Tahun Akademik 2023/2024
- Tidak berlaku bagi kelompok UKT K1 (Rp500.000,00) dan K2 (Rp1.000.000,00)
- Tidak berlaku bagi yang UKT Yatim (Yatim Piatu)
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan :
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester genap TA 2023/2024 dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
- Transkrip nilai terbaru (sampai dengan semester ganjil TA 2023/2024)
Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 18 – 20 Januari 2024 Pendaftaran ditutup Pukul : 12:00 WIB (Sabtu)
2. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 (tiga) yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 di mana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT.
Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu di semester sebelumnya dan tidak memperbaharui data pada semester ini, maka nominal tagihan UKT di semester ini akan kembali ke nominal UKT sebelumnya.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- KTP Mahasiswa
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Ibu belum menikah lagi dari Kelurahan/Desa (terbaru / bulan Desember 2023)
- Surat Pernyataan Keabsahan data. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
Pendaftaran penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 01 - 07 Desember 2023 (pukul 16.00 WIB).
3. Penyesuaian UKT (PHK/Pensiun/Sakit Permanen/Penurunan Pendapatan)
Penyesuaian UKT ini diberikan kepada mahasiswa di mana Orang Tua / Wali yang terkena PHK, Pensiun, atau Sakit Permanen. Penyesuaian ini paling banyak 2 tingkat dan minimal diajukan oleh Mahasiswa dengan Kelompok UKT K4 (kategori sakit permanen dan orang tua/wali pensiun) dan Kelompok UKT K3 untuk kategori lainnya
Berikut adalah berkas-berkas yang harus diunggah.
- Surat Permohonan dari Orang Tua / Wali ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai (format PDF)
- KTP Orang Tua / Wali (format image)
- Persyaratan khusus dalam format PDF (pilih salah satu):
Surat Keterangan PHK dan Data Nama Pimpinan, No. Contact yang bisa dihubungi dari instansi atau perusahaan bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Surat Keterangan Pensiun dari instansi atau perusahaan bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali sudah Pensiun
Surat Keterangan dari Pimpinan Puskesmas Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah (lengkap dengan Nomor Contact) yang menyatakan bahwa orang tua / wali menderita Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas kerja bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja
Surat Keterangan dari instansi/perusahaan atau Surat Kepala Desa sesuai dengan KTP Orang Tua / Wali yang menyatakan bahwa Orang Tua mengalami penurunan pendapatan (CANTUMKAN NOMINAL PENDAPATAN) bagi pendaftar kategori Orang Tua/Wali mengalami penurunan pendapatan. Lengkapi dengan Slip Sebelum mengalami Penurunan
** Semua Surat Keterangan harus yang terbaru ditandatangani bulan Desember 2023
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 01 - 07 Desember 2023 (pukul 16.00 WIB).
Helpdesk :
Hotline Registrasi : +6281311734542 Hotline PNBP : +6281387220826
Informasi Hasil Verifikasi Penyesuaian UKT oleh Sub. PNBP akan disampaikan melalui email mahasiswa.
Berikut adalah Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Jenis Ajuan
JENIS AJUAN | JUMLAH PENDAFTAR |
---|---|
Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja. | 12 |
Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) | 75 |
Orang Tua / Wali sudah Pensiun | 125 |
Penyesuaian UKT 50% | 1592 |
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu | 230 |
Usaha Orang Tua / Wali mengalami penurunan pendapatan | 407 |
Total | 2441 |
Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Fakultas
FAKULTAS | JUMLAH PENDAFTAR |
---|---|
FEB | 325 |
FISIP | 348 |
FKIP | 888 |
Hukum | 204 |
Kedokteran | 37 |
Pertanian | 336 |
Teknik | 303 |
Total | 2441 |
Rekapitulasi Pendaftar Penyesuaian UKT Berdasarkan Program Studi
FAKULTAS | PROGRAM STUDI | JUMLAH PENDAFTAR |
---|---|---|
FEB | AKUNTANSI | 93 |
FEB | AKUNTANSI D3 | 6 |
FEB | EKONOMI SYARIAH | 30 |
FEB | ILMU EKONOMI PEMBANGUNAN | 75 |
FEB | MANAJEMEN | 112 |
FEB | MANAJEMEN PEMASARAN (D3) | 4 |
FEB | PERBANKAN DAN KEUANGAN | 4 |
FEB | PERPAJAKAN | 1 |
FISIP | ADMINISTRASI PUBLIK | 130 |
FISIP | HUKUM (S1) | 1 |
FISIP | ILMU KEOLAHRAGAAN | 1 |
FISIP | ILMU KOMUNIKASI | 145 |
FISIP | ILMU PEMERINTAHAN | 71 |
FKIP | AGRIBISNIS | 1 |
FKIP | BIMBINGAN DAN KONSELING | 53 |
FKIP | PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA (S1) | 70 |
FKIP | PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS | 79 |
FKIP | PENDIDIKAN BIOLOGI | 93 |
FKIP | PENDIDIKAN FISIKA | 10 |
FKIP | PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI | 26 |
FKIP | PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR | 130 |
FKIP | PENDIDIKAN IPA | 32 |
FKIP | PENDIDIKAN KHUSUS | 30 |
FKIP | PENDIDIKAN KIMIA | 24 |
FKIP | PENDIDIKAN MATEMATIKA | 86 |
FKIP | PENDIDIKAN NON FORMAL | 44 |
FKIP | PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN | 36 |
FKIP | PENDIDIKAN SEJARAH | 47 |
FKIP | PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN | 14 |
FKIP | PENDIDIKAN SOSIOLOGI | 45 |
FKIP | PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK ELEKTRO | 41 |
FKIP | PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK MESIN | 27 |
Hukum | HUKUM (S1) | 204 |
Kedokteran | GIZI | 14 |
Kedokteran | ILMU KEOLAHRAGAAN | 5 |
Kedokteran | KEDOKTERAN | 2 |
Kedokteran | KEPERAWATAN | 11 |
Kedokteran | KEPERAWATAN D3 | 5 |
Pertanian | AGRIBISNIS | 95 |
Pertanian | AGROEKOTEKNOLOGI | 98 |
Pertanian | ILMU KELAUTAN | 2 |
Pertanian | ILMU PERIKANAN | 69 |
Pertanian | TEKNOLOGI PANGAN | 72 |
Teknik | INFORMATIKA | 14 |
Teknik | TEKNIK ELEKTRO | 89 |
Teknik | TEKNIK INDUSTRI | 37 |
Teknik | TEKNIK KIMIA | 42 |
Teknik | TEKNIK MESIN | 45 |
Teknik | TEKNIK METALURGI | 37 |
Teknik | TEKNIK SIPIL | 39 |
Total |
|
2441 |
Berikut adalah nama-nama pendaftar penyesuaian UKT