Penangguhan Pembayaran UKT Ganjil 2022/2023

Page content

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kembali mengeluarkan kebijakan mengenai UKT untuk periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. Bagi Mahasiswa yang belum bisa membayar UKT sesuai jadwal yang telah ditentukan, Untirta memberikan kebijakan untuk Penangguhan Pembayaran UKT.

Penangguhan ini diberikan kepada mahasiswa yang tidak mendapatkan Penyesuaian UKT.

Jika sebelumnya sudah diterima di penyesuaian UKT semester ini, maka otomatis akan dikembalikan ke UKT normal.

Sebelum melakukan pendaftaran penangguhan UKT, mahasiswa diharapkan mencermati dan memahami ketentuan-ketentuan berikut.

  • Pendaftaran melalui Googleform dengan menggunakan email domain UNTIRTA (nim@untirta.ac.id). Pastikan Laptop anda atau Handphone anda tidak sedang login email orang lain.
  • Semua file yang harus diunduh terkait penangguhan UKT hanya bisa diakses menggunakan email domain @untirta.ac.id
  • Pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali dan tidak bisa diubah/edit.
  • Surat Permohonan / Pernyataan Kesanggupan Membayar harus ditandatangani oleh Orang Tua dan dilengkapi dengan Foto KTP orang tua/wali. Format Surat bisa diunduh di sini.
  • Bagi Anda yang tidak mendaftar sesuai jadwal dan ketentuan otomatis akan DICUTIKAN.
  • Berikut adalah alur penangguhan pembayaran UKT.
    1. Pendaftaran: 09 - 12 Agustus 2022
    2. KRS manual: 15 - 16 Agustus 2022
    3. KRS di rekap oleh Fakultas/Prodi dikirim ke Pusdainfo : 18 - 19 Agustus 2022
    4. Pembayaran UKT: 01 - 05 Oktober 2022
    5. KRS online: 01 - 06 Oktober 2022
    6. Persetujuan Dosen: terakhir 07 Oktober 2022

Demikian informasi yang harus di patuhi dan dilaksanakan oleh mahasiswa yang ingin mengajukan penangguhan UKT semester ganjil 2022/2023. Pendaftaran akan dibuka tanggal 09 Agustus 2022 hingga 10 Agustus 2022 Pukul 23:59 WIB.

Pendaftaran bisa dilakukan di sini.