Penyesuaian UKT Semester Ganjil 2022/2023
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT untuk periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. Sebelum melakukan pendaftaran penyesuaian UKT, mahasiswa diharapkan mencermati dan memahami ketentuan-ketentuan berikut.
- Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa Angkatan 2021 dan sebelumnya
- Mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT kategori Orang Tua/Wali Pensiun dan kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja serta penyesuaian UKT 50% di semester-semester sebelumnya tidak perlu mendaftar lagi.
- Untuk yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kategori Yatim dan Yatim Piatu, serta PHK harus mengajukan ulang kembali.
- Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT kategori I (Rp. 500.000) dan II (Rp. 1.000.000)
- Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT kategori 3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT (karena UKT minimal adalah K3).
- Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT
- Semua berkas surat keterangan atau dokumen pendukung harus dokumen terbaru (ditandatangani bulan Juni 2022)
Bagi yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan sudah login ke mail.google.com menggunakan akun email Untirta masing-masing pendaftar
- Pendaftar WAJIB menggunakan akun email Untirta masing-masing (NIM pendafar diambil dari email yang digunakan)
- Jika lupa password email Untirta, silakan hubungi helpdesk Spada
1. Penyesuaian UKT 50%
Penyesuaian UKT sebesar 50% diberikan kepada mahasiswa dengan kriteria berikut:
Berada pada semester 9 ke atas (S1) atau semester 7 ke atas (D3) dan berlaku penambahan UKT 10% persemester contoh seperti berikut:
Semester Nominal UKT 9 (S1) atau 7 (D3) 50% 10 (S1) atau 8 (D3) 60% 11 (S1) atau 9 (D3) 70% 12 (S1) atau 10 (D3) 80% 13 (S1) 90% 14 (S1) 100% Hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi (Seminar dan Skripsi 6 Sks) pada semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023
Tidak berlaku bagi kelompok UKT K1 (Rp500.000,00) dan K2 (Rp1.000.000,00)
Tidak berlaku bagi yang UKT Yatim (Yatim Piatu)
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester ganjil TA 2022/2023 dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
- Transkrip nilai terbaru (sampai dengan semester genap TA 2021/2022)
Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 26 – 30 Juni 2022. Pendaftaran ditutup Pukul : 16:30 WIB
2. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu
Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 (tiga) yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 di mana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT.
Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu di semester sebelumnya dan tidak memperbaharui data pada semester ini, maka nominal tagihan UKT di semester ini akan kembali ke nominal UKT sebelumnya.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- KTP Mahasiswa
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Ibu belum menikah lagi dari Kelurahan/Desa (terbaru / bulan Juni 2022)
- Surat Pernyataan Keabsahan data. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
Pendaftaran penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 06 – 17 Juni 2022 (pukul 16.30 WIB).
3. Penyesuaian UKT (PHK/Pensiun/Sakit Permanen/Penurunan Pendapatan)
Penyesuaian UKT ini diberikan kepada mahasiswa di mana Orang Tua / Wali yang terkena PHK, Pensiun, atau Sakit Permanen. Penyesuaian ini paling banyak 2 tingkat dan minimal diajukan oleh Mahasiswa dengan Kelompok UKT K4 (kategori sakit permanen dan orang tua/wali pensiun) dan Kelompok UKT K3 untuk kategori lainnya
Berikut adalah berkas-berkas yang harus diunggah.
Surat Permohonan dari Orang Tua / Wali ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai (format PDF)
KTP Orang Tua / Wali (format image)
Persyaratan khusus dalam format PDF (pilih salah satu):
Surat Keterangan PHK dan Data Nama Pimpinan, No. Contact yang bisa dihubungi dari instansi atau perusahaan bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Surat Keterangan Pensiun dari instansi atau perusahaan bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali sudah Pensiun
Surat Keterangan dari Pimpinan Puskesmas Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah (lengkap dengan Nomor Contact) yang menyatakan bahwa orang tua / wali menderita Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas kerja bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja
Surat Keterangan dari instansi/perusahaan atau Surat Kepala Desa sesuai dengan KTP Orang Tua / Wali yang menyatakan bahwa Orang Tua mengalami penurunan pendapatan (CANTUMKAN NOMINAL PENDAPATAN) bagi pendaftar kategori Orang Tua/Wali mengalami penurunan pendapatan. Lengkapi dengan Slip Sebelum mengalami Penurunan
** Semua Surat Keterangan harus yang terbaru ditandatangani bulan Juni 2022
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar dari tanggal 06 – 17 Juni 2022 (pukul 16.30 WIB).
Informasi Hasil Verifikasi Penyesuaian UKT oleh Sub. PNBP akan disampaikan melalui email mahasiswa.