Bantuan UKT Kemdikbudristek Tahun 2021
Page content
Berdasarkan Pengumuman Nomor: B/1431/UN43/KM.01.00/2021 tanggal 26 Agustus 2021, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa program D-3 dan S-1 dapat mengajukan permohonan bantuan pembayaran UKT kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtaysa dengan ketentuan berikut.
A. Persyaratan
Prioritas calon penerima bantuan UKT adalah:
- Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan membayar UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
- Mahasiswa berada di semester 3, 5, dan 7.
- Mahasiswa yang memiliki besaran UKT pada Kategori I dan II.
- Mahasiswa yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil.
- Mahasiswa Yatim
B. Mekanisme Pengajuan
Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui link https://link.untirta.ac.id/BantuanUKTdengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Permohonan Bantuan UKT (format bisa diunduh di sini);
- Surat keterangan pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah; atau Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja, bila ada;
- Surat Pernyataan belum menerima beasiswa (format bisa diunduh di sini);
- Scan Kartu Tanda Pengenal (KTP);
- Scan Kartu Keluarga (KK).;
- Bukti bayar UKT (jika sudah membayar UKT) dan Bukti Penangguhan UKT berupa pdf print out email (jika mengikuti penangguhan);
- Jika ayah sudah meninggal, silahkan sertakan surat keterangan kematian dan keterangan ibu belum menikah lagi (format bisa diunduh di sini);
- Scan buku tabungan BNI;
C. Jadwal Proses Permohonan
- Pengajuan Permohonan: 27 Agustus s.d. 3 September 2021
- Verifikasi Data: 06 – 10 September 2021
- Pengajuan daftar nama pemohon ke Puslapdik: 13 September 2021
- Pengumuman diterima/ditolaknya permohonan: Menunggu keputusan Puslapdik, Kemendikbudristek.