Penyesuaian UKT di Masa Pandemi Covid-19

Page content

Sebelum melakukan pendaftaran penyesuaian UKT, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Gunakan browser Mozilla Firefox
  2. Pastikan sudah login ke mail.google.com menggunakan akun email Untirta masing-masing pendaftar di Browser Mozilla Firefox
  3. Pendaftar WAJIB menggunakan akun email Untirta masing-masing (alamat email dan NIM harus sama)
  4. Jika lupa password email Untirta, silakan hubungi helpdesk Spada
  1. Penangguhan pembayaran UKT

    Kebijakan ini diperuntukan bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan Penyesuaian UKT dan terkendala dengan pembayaran UKT sehingga memerlukan penangguhan pembayaran UKT. Bagi para pendaftar penangguhan pembayaran UKT diharapkan memahami alur pengisian KRS sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari. Alur pengisian KRS bagi mahasiswa yang melakukan penangguhan pembayaran UKT bisa dilihat di sini dan formulir KRS manual bisa diunduh di sini.

    Adapun berkas yang harus disiapkan dan diunggah adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar UKT.

    Pendaftaran penangguhan pembayaran UKT dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar pada 08 - 10 Februari 2021.


    Daftar mahasiswa yang melakukan penangguhan pembayaran UKT. Bagi yang namanya tercantum di bawah ini diharap segera mengisi KRS manual di Prodi masing-masing. Batas akhir KRS manual 16 Februari 2020.

    JADWAL PEMBAYARAN UKT BAGI YANG MELAKUKAN PENANGGUHAN AKAN DIBUKA MULAI TANGGAL 01 - 18 APRIL 2021.


  2. Penyesuaian UKT 50%

    Penyesuaian UKT sebesar 50% diberikan kepada mahasiswa dengan kriteria berikut:

    • Berada pada semester 9 ke atas (S1) atau semester 7 ke atas (D3)
    • Hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021

    Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:

    • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester genap TA 2020/2021 dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi. Format Surat Pernyataan bisa diunduh bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).
    • Transkrip nilai terbaru (sampai dengan semester ganjil TA 2020/2021)

    Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar sampai dengan 20 Januari 2021.

  3. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu

    Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 (tiga) yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 di mana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT.

    Permohohan hanya berlaku satu semester dan dapat diperpanjang dengan mengunggah berkas berikut:

    1. KTP Mahasiswa
    2. Kartu Keluarga
    3. Akta Kematian
    4. Surat Keterangan belum menikah lagi dari Kelurahan/Desa
    5. Surat Pernyataan Keabsahan data. Format Surat Pernyataan bisa diunduh setelah anda masuk ke dalam formulir pendaftaran (login menggunakan email Untirta pendaftar).

    Pendaftaran penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar sampai dengan 20 Januari 2021.

  4. Penyesuaian UKT di masa Pandemi Covid-19

    Penyesuaian UKT di masa Pandemi Covid-19 adalah penyesuaian UKT yang diberikan kepada mahasiswa di mana Orang Tua / Wali yang terkena PHK, Pensiun, Sakit Permanen, dan Pendapatan Berkurang akibat Bencana Alam atau Covid-19. Penyesuaian ini paling banyak 2 tingkat dan minimal diajukan oleh Mahasiswa dengan Kelompok UKT K3.

    Berikut adalah berkas-berkas yang harus diunggah.

    1. Surat Permohonan dari Orang Tua / Wali ditulis tangan dan ditanda tangani di atas materai (format PDF)

    2. KTP Orang Tua / Wali (format image)

    3. Persyaratan khusus dalam format PDF (pilih salah satu):

      1. Surat Kepala Desa sesuai dengan KTP Orang Tua / Wali yang menyatakan bahwa usaha Orang Tua mengalami penurunan pendapatan akibat bencana alam atau Covid-19 bagi pendaftar kategori Orang Tua mengalami penurunan pendapatan akibat bencana alam atau Covid-19
      2. Surat Keterangan Kepala Desa dan Perusahaan terkait yang menyatakan bahwa orang tua / wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
      3. Surat Keterangan Kepala Desa dan Perusahaan / Instansi terkait bahwa orang Tua / Wali telah mencapai Pensiun bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali sudah Pensiun
      4. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah) yang menyatakan bahwa orang tua / wali menderita Sakit Permanen sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas kerja bagi pendaftar kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja

    Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar sampai dengan 25 Januari 2021.


Hasil verifikasi penyesuaian UKT sedang Tahun Akademik 2020/2021 semester genap